Seragam Gres Pns Sesuai Permendagri Tahun 2016

6:31:00 AM
Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun  Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016
Penggunaan seragam dinas PNS yang gres ialah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat memakai batik.
Ada perubahan penggunaan seragam atau pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 wacana Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 wacana Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, dengan adanya peraturan gres itu, maka penggunaan seragam dinas PNS yang baru ialah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat memakai batik. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2).

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 wacana peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo yang kutip dari laman kemendagri.go.id (06/02/16).

Menurut Widodo, bagi para PNS dan kepala tempat yang tidak mematuhi hukum tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran sampai disekolahkan kembali. Kebijakan hukuman ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 wacana aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments