Penggunaan seragam dinas PNS yang gres ialah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat memakai batik. |
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, dengan adanya peraturan gres itu, maka penggunaan seragam dinas PNS yang baru ialah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat memakai batik. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2).
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 wacana peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo yang kutip dari laman kemendagri.go.id (06/02/16).
Menurut Widodo, bagi para PNS dan kepala tempat yang tidak mematuhi hukum tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran sampai disekolahkan kembali. Kebijakan hukuman ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 wacana aparatur sipil negara untuk menindaknya.