Hanya 3 Deretan Ini Yang Dibuka Di Tes Cpns 2016

6:50:00 PM
 Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Hanya 3 Formasi Ini yang Dibuka di Tes CPNS 2016
Tes seleksi penerimaan CPNS tahun 2016, khusus untuk tenaga kesehatan, guru dan penegak hukum.
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kesempatan untuk mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur umum pada tahun 2016, khusus untuk tenaga kesehatan, guru dan penegak hukum.

Diperkirakan sebanyak 40 ribu PNS gres yang akan direkrut melalui seleksi ini. Hanya saja, lagi-lagi pemerintah belum memastikan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2016.

"Moratorium PNS tahun 2016 akan dilanjutkan. Kaprikornus tidak ada perekrutan CPNS melalui jalur umum maupun K-2. Ini artinya, isu-isu adanya perekrutan tidak benar. Meskipun ada namun hanya diperuntukan untuk instansi tertentu. Termasuk 3 tenaga pendidikan, kesehatan dan hukum," kata Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandy yang kutip dari Fajar.co.id (21/12/15).

Bagi tempat yang memang kekurangan tenaga kesehatan atau guru, Yuddy mempersilahkan untuk mengajukan dengan disertakan analis kebutuhan pegawai dan jabatannya. Bila memenuhi syarat, KemenPAN-RB siap memberi dukungan.

"Sebab moratorium PNS tidak berlaku untuk tenaga kesehatan. Demikian halnya dengan tenaga guru, hebat komputer, aturan dan lainnya. Kalau memang diperlukan, KemenPAN-RB tetap membuka peluang," terperinci Yuddy.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments