Seragam Gres Guru Pns Menurut Permendagri

6:55:00 PM
Seragam Guru PNS Baru Berdasarkan Permendagri Seragam Baru Guru PNS Berdasarkan Permendagri
Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, ada perubaha seragam PNS dilihat dari jenis warna dan jadwal penggunaan seragam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan peraturan gres perihal seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, ada sedikit perubaha seragam PNS dilihat dari jenis warna dan jadwal penggunaan seragam.

Baca juga: Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS

Tentu saja hukum gres perihal seragam ini juga akan berlaku bagi guru PNS yang merupakan bab dari pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan yang mencolok yaitu seragam gres kemeja putih dengan celana/rok hitam atau gelap.

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah


Model PDH kemeja putih dan jadwal pemakaian seragam merupakan bab tidak terpisahkan dari Permendagri ini. Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas kawasan diadaptasi dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments