Kemendikbud: Hasil Ukg Perlu Dipublikasikan

4:22:00 AM
Kemendikbud menyatakan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) perlu dipublikasikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) perlu dipublikasikan. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata.

“Hasil UKG memang perlu dipublikasikan tapi dilihat dahulu ke siapa balasannya akan dipublikasikan,” kata Pranata yang kutip dari Republika (04/11/15).

Pranata juga menyampaikan hasil UKG yang diikuti seluruh guru ini dapat diberikan informasinya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) maupun dinas pendidikan setempat. Hasil UKG ini dapat menjadi dasar dalam membina guru ke depannya.

"Kalau beritahu ke orangtua, itu jangan dahulu. Ini dapat menjadikan ketidakhormatan kepada guru jikalau balasannya kurang baik," kata Pranata.

Baca juga: PGRI Keberatan Hasil UKG Dipublikasikan

Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memetakan kompetensi guru.

Pelaksanaan UKG online akan diselenggarakan secara serentak pada 9 sampai 27 November 2015. Jenis UKG ini diperuntukkan bagi sekolah yang sudah siap, tercatat 4145 sekolah yang akan dipakai sebagai daerah uji kompetensi secara online.

Sementara pelaksanaan UKG secara offline akan dilaksanakan pada 24 November 2015. Kegiatan ini akan dilakukan di 10 provinsi secara serentak. UKG ini akan dilaksanakan di 156 sekolah yang tersebar di provinsi-provinsi itu.

Kemendikbud telah menyediakan 200 jenis soal. Jumlah ini diperuntukkan untuk seluruh tingkatan sekolah. Soal-soal UKG dibuat oleh para dosen dan telah diujicoba terhadap sejumlah guru koresponden.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments