Tunjungan profesi guru (TPG) triwulan tiga tahun 2015 dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober mendatang. |
Baca juga: Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2015
Pencairan TPG bagi guru yang telah disertifikasi ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG untuk guru non PNS, semetara TPG guru PNS merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah masing-masing.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibentuk pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur, mencakup Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
"Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah. Paling lambat Jumat (9/10)," kata Sumarna yang kutip dari JPNN (02/10/15)
Para guru yang telah mendapatkan TPG dihimbau untuk tidak menguras isi tabungan ketika derma itu cair. Pasalnya, kalau tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak sanggup dikirim oleh pihak bank.
Pranata memastikan, TPG masih akan berlanjut hingga tahun depan. Telah dianggarkan Rp 80 Triliun untuk TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini. Karena akan ada embel-embel 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan honor pokok serta kenaikan pangkat dan golongan.