Tunjangan guru hingga ke tahun 2016 sudah dianggarkan dan sudah disetujui DPR. |
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menyampaikan sumbangan guru hingga ke tahun 2016 sudah dianggarkan dan sudah disetujui dewan perwakilan rakyat yang akan dialokasikan pada APBN.
Penyaluran sumbangan profesi disalurkan melalui prosedur dana transfer daerah, kemudian ditransfer ke rekening guru. Sedangkan TPG non-PNS yang dilakukan dengan prosedur APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.
Pranata menegaskan, tidak akan menghapus TPG. Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. "Presiden telah sampaikan dalam pidato kenegaraan. Makara untuk gosip pembatalan itu hanya provokasi," kata Pranata yang kutip dari Berita Satu (30/09/15).
Baca juga: Kemendikbud: Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus
Pada Pasal 14 Ayat (1) UU perihal Guru dan Dosen, disebutkan bahwa di dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) mencakup honor pokok, sumbangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa sumbangan profesi, sumbangan fungsional, dan sumbangan khusus.