Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 80 Triliun Untuk Guru

4:50:00 AM
 sudah dianggarkan dan sudah disetujui dewan perwakilan rakyat Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 80 Triliun untuk Guru
Tunjangan guru hingga ke tahun 2016 sudah dianggarkan dan sudah disetujui DPR.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 80 triliun untuk guru. Dana tersebut akan dibagi untuk sumbangan profesi guru (TPG) bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS) sebesar Rp 73 triliun dan untuk guru non-PNS sekitar Rp 7 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menyampaikan sumbangan guru hingga ke tahun 2016 sudah dianggarkan dan sudah disetujui dewan perwakilan rakyat yang akan dialokasikan pada APBN.

Penyaluran sumbangan profesi disalurkan melalui prosedur dana transfer daerah, kemudian ditransfer ke rekening guru. Sedangkan TPG non-PNS yang dilakukan dengan prosedur APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.

Pranata menegaskan, tidak akan menghapus TPG. Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. "Presiden telah sampaikan dalam pidato kenegaraan. Makara untuk gosip pembatalan itu hanya provokasi," kata Pranata yang kutip dari Berita Satu (30/09/15).

Baca juga:  Kemendikbud: Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Pada Pasal 14 Ayat (1) UU perihal Guru dan Dosen, disebutkan bahwa di dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) mencakup honor pokok, sumbangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa sumbangan profesi, sumbangan fungsional, dan sumbangan khusus.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments