Mengajar Ibarat Pns, Honor Guru Honorer Hanya Rp 200 Ribu

6:08:00 AM
 sangat memprihatinkan padahal mereka mengajar ibarat halnya PNS Mengajar Seperti PNS, Gaji Guru Honorer Hanya Rp 200 Ribu
Penghasilan guru honorer hanya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, tapi kerja ibarat PNS. Ini sangat tidak manusiawi.
Penghasilan guru honorer sebesar Rp 200.000 hingga Rp300.000 per bulan, sangat memprihatinkan padahal mereka mengajar ibarat halnya PNS. Hal ini dikatakan Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Medan, Mutsohito Solin.

"Gaji guru honorer itu, terkesan tidak manusiawi, namun begitu kenyataannya yang mereka alami dalam mengajar di sekolah," kata Mutsohito yang kutip dari Republika (21/09/15).

Tugas para guru honorer tersebut cukup berat dalam mengajar di sekolah tempat mereka mengabdi. Apalagi kiprah guru honorer itu hampir sama beratnya dengan guru yang berstatus PNS dan mempunyai pendapatan yang lumayan.

Pemerintah melalui Dinas Pendidikan diperlukan menaikkan honor guru honorer, atau mengusulkan guru honorer menjadi PNS. Pasalnya, mereka sudah usang mengabdi sebagai guru, bahkan ada yang sudah puluhan tahun mengajar di tempat terpencil.

"Pemerintah diperlukan sanggup memperhatikan guru honorer itu, yang benar-benar setia dalam mengabdikan diri mereka untuk mengajar siswanya supaya menjadi insan yang mempunyai kegunaan bagi bangsa dan negara," kata Mutsohito.

Baca juga: Ini Alasan Gaji Guru Honorer Minimal Harus Rp 3 Juta

Seharusnya guru honorer juga diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru, sehingga mereka sanggup dana komplemen dari pemerintah. Tanpa status sertifikasi bagi guru, maka kehidupan mereka tidak akan ada kemajuan.

Hal serupa juga pernah dikatakan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistyo. Pemerintah memperlakukan guru honorer masih tidak manusiawi. Mereka bekerja layaknya guru PNS, tetapi dengan honor yang sangat minim.

"Akibat tak punya status dan sertifikasi, ujung-ujungnya penghasilan hanya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, tapi kerja ibarat PNS. Ini sangat tidak manusiawi." kata Sulistyo.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments