Saya ingin menagih akad Mendikbud, katanya akan mencintai dan memuliakan guru. |
"Rencana Kemendikbud semoga guru-guru yang diangkat sesudah tahun 2006 melakukan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri hakikatnya sama saja menganiaya guru," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo.
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 disebutkan bahwa paling lambat 10 tahun semenjak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu berarti, sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya.
Baca juga: Sertifikasi Guru Seharusnya Dibiayai Pemerintah
Berdasarkan data PGRI, hingga dikala ini guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan sebab kesalahan mereka. Hal ini sebab pembatasan kuota akseptor sertifikasi oleh pemerintah.
"Kuota sertifikasi yang menetapkan ialah pemerintah, yang mensertifikasi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) di bawah pemerintah. Seandainya, kuotanya banyak mestinya seluruh guru dalam jabatan sudah final disertifikasi,” kata Sulistiyo.
PGRI menolak dengan tegas hukum tersebut, kalau mulai tahun 2016 guru sertifikasi bayar sendiri merupakan sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melakukan Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Saya ingin menagih akad Mendikbud, katanya akan mencintai dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang asing dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,tidak ada satu kata pun, bahwa yang didanai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan," tegasnya.