Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri kegiatan sertifikasinya. |
"Mulai tahun 2016, guru harus membayar sendiri kegiatan sertifikasinya. Contohnya, proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak dibiayai pemerintah," kata Pranata yang kutip dari JPNN (08/09/15).
Menurut Sumarna total jumlah guru dari pendataan 2015 mencapai 3.015.315 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 2.294.191 orang guru yang layak mengikuti kegiatan sertifikasi. Dari seluruh guru yang layak itu, 1,7 juta diantaranya ditargetkan tanggapan tahun ini.
Sisanya sejumlah 547.154 guru bakal mengikuti sertifikasi guru tahun depan. Mereka ialah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.
Baca juga: Guru Terancam Parkir Lantaran Belum Disertifikasi
Menurut Pranata sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi juga bakal menjadi patokan untuk derma tunjangan profesi guru (TPG). Sehingga ia memperkirakan para guru tidak akan keberatan menyiapkan uang untuk mengikuti sertifikasi di kampus forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Besaran biaya sertifikasi guru belum diketahui. Sebab secara teknis kegiatan sertifikasi guru yang dijalankan secara berasrama itu merupakan kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu erat ia akan berkomunikasi dengan LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi.