Mulai satu Januari 2016 sumbangan TPG akan semakin diperketat, tunjangan akan dilihat dari kinerja guru. |
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemendikbud), Sumarna Supranata menyampaikan sumbangan TPG dikaji ulang alasannya selama ini tidak sempurna sasaran.
Banyak guru yang tidak mempunyai kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang mempunyai kompentesi tersebut. Bahkan ada yang lebih rendah alasannya sumbangan tunjangan hanya dilihat dari usang mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat.
Menurut Pranata, kinerja guru yang rendah itu dapat dilihat dari hasil rendah uji kompetensi dasar (UKG). Ketika UKG banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen. Meskipun UKG rendah, TPG tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat sumbangan tunjangan profesi guru," kata Pranata yang kutip dari Berita Satu (11/06).
Pranata menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi guru, pengingkatan kompetensi, dan sumbangan tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang biar penerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.