Siswa diwajibkan membaca buku minimal 15 menit sebelum melaksanakan kegiatan berguru mengajar di sekolah. |
Baca juga: Mendikbud Minta Kebiasaan Ini Diterapkan di Sekolah
Anies menyampaikan jenis buku yang akan dibaca siswa itu bebas. Kemendikbud menyerahkan penetapan ini kepada pihak sekolah terutama Kepala Sekolah (Kepsek). Hal yang terpenting, kata dia, buku itu harus pantas dan disukai oleh para siswa sesuai dengan tingkatannya.
Terkait metode membaca, hal ini juga menjadi kiprah sekolah untuk menentukannya. Pihak sekolah bisa menerapkan metode membaca nyaring, dalam hati dan sebagainya. Bahkan, berdasarkan Anies, para siswa juga boleh membaca dengan sambil tidur-tiduran.
Program membaca yang dimulai tahun pelajaran gres ini dibutuhkan bisa menumbuh kembangkan potensi utuh para siswa. Terutama, pada kemampuan siswa melalui kegiatan membaca buku tersebut. Dengan begitu, budaya membaca di Indonesia bisa berkembang ke depannya.
Anies menyampaikan imbas dari kegiatan membaca sebelum melaksanakan kegiatan berguru di sekolah ini bisa dilihat dari kunjungan para siswa ke Perpustakaan. “Kalau kunjungannya meningkat, hal ini berarti kegiatan kita berpengaruh,” kata beliau yang kutip dari Republika (26/07/15).