Mendikbud: Sekolah Wajib Gelar Upacara Setiap Senin

5:57:00 AM
Sekolah Wajib Gelar Upacara Setiap Senin  Mendikbud: Sekolah Wajib Gelar Upacara Setiap Senin
Mulai tahun ini kita minta seluruh sekolah melakukan upacara bendera tiap hari Senin.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mewajibkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap hari Senin. Bagi sekolah yang melanggar hukum tersebut, Kemendikbud akan menawarkan sanksi.

"Mulai tahun ini kita minta seluruh sekolah melakukan upacara bendera tiap hari Senin. Kepala sekolah harus menawarkan isyarat setiap pekan," kata Anies yang kutip dari Kompas (29/07/15).

Anies meminta upacara jangan hanya dijadikan kegiatan seremoni, tetapi kesempatan bagi guru, siswa dan seluruh warga sekolah untuk berinteraksi. Setidaknya, interaksi secara menyeluruh tersebut dilalukan seminggu sekali, melalui upacara.

Upacara mempunyai fungsi mendidik bagi siswa. Upacara melatih siswa untuk menjadi seorang pemimpin yang bisa mengatur kelompoknya. Upacara juga mengajarkan rasa kebersamaan antarsiswa, di mana masing-masing kelas secara bergiliran menjadi bab dari petugas upacara.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, imbauan untuk melakukan upacara setiap hari Senin kembali dilakukan alasannya beberapa sekolah swasta tidak lagi menggelar upacara bendera.

Menurut Hamid, hukum mengenai kewajiban menyelenggarakan upacara telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2015. Kemendikbud akan menawarkan peringatan dan hukuman bagi sekolah yang tetap melanggar hukum tersebut.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments