Status gurunya harus dicabut dan diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. |
Baca juga: Jutaan Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar
Seperti yang kutip dari Sindonews (01/06/15), Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Khalid Fathoni menyampaikan jikalau guru belum tersertifikasi, maka sanksinya status gurunya harus dicabut dan diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu contohnya kepala tata usaha, pustakawan atau laboran.
Guru yang belum tersertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Itu berarti, guru tersebut masih sanggup mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaimana diatur dalam UU contohnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Bahkan sanggup diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru.
Jika proses sertifikasi sesuai hukum formal melalui Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak akan selesai final tahun ini, itu berarti melanggar UU. Agar tidak dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut, Kemendibud akan mempercepat sertifikasi guru. Alternatif lainnya dengan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen tersebut khususnya perihal sertifikasi guru.
Sertifikasi guru telah dimulai semenjak tahun 2007 hanya bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, ialah Pemberian Sertifikat Pendidik eksklusif (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mulai tahun 2011 pinjaman sertifikasi guru diarahkan melalui jalur PLPG ialah sertifikasi guru yang ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 jikalau sesuai hukum formal, untuk mendapat akta pendidik, guru harus mengikuti PPG. Guru mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh LPTK ini selama 1 tahun.