Showing posts with label PPG. Show all posts
Showing posts with label PPG. Show all posts

Rekruitmen Dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui Ppg

7:01:00 AM
Rekruitmen dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG Rekruitmen dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG
Inilah sistem rekruitmen dan Syarat penerima sertifikasi guru Melalui PPG tahun 2018.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan sebagai kelanjutan jadwal sertifikasi guru akan dimulai tahun 2018 ini. Sertifikasi guru melalui contoh PPG ini membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru penerima PPG dalam jabatan yakni proses konversi dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau), workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang diharapkan untuk mendapat akta pendidik yakni satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).

Baca: Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB

Syarat Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) 2018

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari jadwal studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang mempunyai Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapat ijin mencar ilmu dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sistem Rekruitmen Peserta Sertifikasi Guru PPGJ 2018

Adapun Seleksi manajemen calon penerima sertifikasi guru  dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Calon penerima PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir registrasi penerima PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemerintah Daerah bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan daerah yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan kiprah mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.

Seleksi akademik dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK. Pertama, LPTK melaksanakan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya, LPTK melaksanakan seleksi akademik memakai tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan jadwal PPG yang akan diikuti). Tes tersebut mencakup tes kemampuan bahasa Inggris, tes potensi akademik, serta penelusuran minat dan talenta melalui wawancara dan observasi kinerja.

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru Ppg Reguler

6:46:00 AM
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPG Reguler Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPG Reguler
Program sertifikasi guru melalui PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana.
Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus mempunyai akta profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui jadwal pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai jadwal pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program Studi PPG merupakan jadwal pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional.

Program Studi PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi yaitu penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana yaitu penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. Buku Pedoman Penyelenggaraan PPG Reguler sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Buku Panduan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka implementasi jadwal PPG di LPTK. Buku anutan ini dipergunakan dalam tahap perancangan, pelaksanaan, penilaian sampai penilaian pelaksanaan jadwal PPG di LPTK.

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui Ppg Di Sim Pkb

4:43:00 PM
Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB
Dirjen GTK Kemendikbud melakukan pendataan calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui SIM PKB.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud akan melakukan pendataan calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Pendataan penerima PPG ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat hingga final tahun 2015 dan telah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum mempunyai akta pendidik sanggup memperoleh akta pendidik melalui PPG.

Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan

Untuk menjadi calon penerima sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Belum mempunyai akta pendidik (Sertifikasi)
  • Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
  • TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal final tahun 2015
  • Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
  • Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
  • Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB
Cara Mendaftar Sebagai Peserta PPG

Jika sudah mengetahui persyaratan calon penerima sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Peserta PPG melalui SIM PKB:

1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/

2. Masukkan Username dan Password login Anda

3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK menurut database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.

4. Bagi yang masuk kriteria penerima PPG, akan ditampilkan kotak obrolan seruan sebagai penerima calon penerima PPG tersebut.

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB

5.Untuk mengajukan diri sebagai penerima PPG, klik tombol mendaftar pada kotak obrolan tersebut.

6. Pada halaman gres yang muncul, klik tombol mendaftar sekarang.

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB

7. Selanjutnya, lengkapi data tawaran anda pada halaman formulir pendaftaran. pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda.

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB

8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jikalau telah sesuai klik DAFTARKAN.

9. Pada kotak obrolan yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.

10. Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap tawaran registrasi Anda.

11. Terakhir Pantau Terus tawaran anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut sanggup anda kanal melalui hidangan Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB.

Pendaftaran PPG di layanan SIM PKB yaitu syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2017 yang menjadi baseline aktivitas sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun didanai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 perihal Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 hingga dengan 20 November 2017.

Sertifikasi Melalui Plpg Resmi Dilarang Diganti Ppg

11:33:00 PM
Sertifikasi Melalui PLPG Resmi Dihentikan Diganti PPG Sertifikasi Melalui PLPG Resmi Dihentikan Diganti PPG
Program sertifikasi guru melalui PLPG resmi dilarang dan diganti dengan PPG.
Program sertifikasi untuk guru dalam jabatan atau sertifikasi bagi guru yang sudah mengajar melalui referensi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) resmi dihentikan. Kemudian diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, alasan utamanya yaitu pemerintah ingin menjalankan undang-undang. Dia menyampaikan amanah dalam Undang-undang No 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, sudah tidak dibernarkan lagi ada PLPG.

Pemerintah sejatinya sudah meringankan proses PPG untuk guru yang sudah mengajar. Diantaranya yaitu durasi PPG lebih singkat dari semula satu tahun menjadi empat bulan. Sejumlah bahan pendidikan dihapus, alasannya yaitu para guru dalam jabatan itu sudah mengajar.

Terkait dengan biaya sertifikasi guru melalui PPG, Pranata menyampaikan pemerintah menunjukkan subsidi. Nominalnya Rp 7,5 juta per orang. Namun, subsidi itu belum menutup semua kebutuhan. Untuk fasilitas dan konsumsi selama mengikuti PPG, ditanggung sendiri.

"Subsidi itu hanya untuk kebutuhan akademik pendidikan," kata Pranata yang kutip dari laman JPNN (26/05/17).

Sementara itu, sampai ketika ini masih ada sekitar 400 ribu yang telah mengajar namun belum mendapat akta profesi guru.

Menurut Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti aktivitas PLPG yang seluruhnya didanai pemerintah. Tapi, dengan alasan aktivitas tersebut telah selesai, guru-guru tersebut diminta untuk ikut PPG.

PGRI akan mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi jikalau Kemendikbud masih nekad untuk menghentikan pembiayaan untuk sertifikasi guru dalam jabatan itu . Sebab, sesuai undang-undang pula, sertifikasi guru itu didanai oleh pemerintah.

"Sekarang dengan alasan sudah sepuluh tahun mereka menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar undang-undang. Dan kami akan persoalkan secara serius," kata Unifah usai menghadiri deklarasi komitmen guru Indonesia untuk pengendalian tembakau, di Jakarta.

Ini Syarat Registrasi Ppg Bersubsidi Tahun 2017

4:08:00 PM
Ini Syarat Pendaftaran PPG Bersubsidi Tahun  Ini Syarat Pendaftaran PPG Bersubsidi Tahun 2017
Berikut persyaratan registrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersubsidi tahun 2017.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memlaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan dilaksanakan terdiri atas PPG Pra Jabatan Bersubsidi dan PPG Reguler. PPG Pra Jabatan Bersubsidi diperuntukkan bagi calon guru yang gres lulus kuliah, sedangkan PPG Dalam Jabatan Bersubsidi yakni PPG yang diperuntukkan bagi Guru yang telah mengajar.

Bagi penerima yang memenuhi syarat maka pembiayaan PPG baginya dibantu oleh Pemerintah. Masa Pendaftaran & Finalisasi PPG Pra Jabatan Bersubsidi yaitu 8 hingga 20 Mei 2017. Pendaftaran online PPG Dalam Jabatan Bersubsidi dimulai 21 Mei hingga 1 Juni 2017. Silakan cermati dan perhatikan persyaratan registrasi PPG Dalam Jabatan Bersubsidi berikut ini:

1. Calon mahasiswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan/atau dari aktivitas studi terakreditasi minimal B;

3. Calon mahasiswa terdiri dari:

A. Guru yang telah mengikuti aktivitas Talentscouting/Sarjana Mengajar yang dibuktikan dengan akta program;

B. Guru tetap dan guru tidak tetap (guru honor) di sekolah negeri dan sekolah swasta yang belum mempunyai akta pendidik dan telah mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah;

C. Pada Program Keahlian Ganda (PKG) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala P4TK yang terkait.

4. Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2017;

5. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada aktivitas PPG dalam jabatan (lihat daftar);

6. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;

Dan dokumen-dokumen yang WAJIB dibawa/ditunjukkan pada ketika Pelaksanaan Test Online:

1. Membuat portofolio rekognisi pembelajaran lampau/RPL

2. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;

3. Sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian

Pendaftaran Program PPG bersubsidi dibuka melalui online pada laman http://ppg.ristekdikti.go.id. Tahun ini pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 2.500 guru. Pemerintah akan memperlihatkan subsidi sebesar Rp 7.500.000 pada setiap peserta. Untuk Program PPG bersubsidi tahun ini usang pendidikannya hanya empat bulan, bagi guru yang lulus akan diberikan akta pendidik.

Ini Syarat Registrasi Ppg Bersubsidi Tahun 2017

4:08:00 PM
Ini Syarat Pendaftaran PPG Bersubsidi Tahun  Ini Syarat Pendaftaran PPG Bersubsidi Tahun 2017
Berikut persyaratan registrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersubsidi tahun 2017.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memlaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan dilaksanakan terdiri atas PPG Pra Jabatan Bersubsidi dan PPG Reguler. PPG Pra Jabatan Bersubsidi diperuntukkan bagi calon guru yang gres lulus kuliah, sedangkan PPG Dalam Jabatan Bersubsidi yakni PPG yang diperuntukkan bagi Guru yang telah mengajar.

Bagi penerima yang memenuhi syarat maka pembiayaan PPG baginya dibantu oleh Pemerintah. Masa Pendaftaran & Finalisasi PPG Pra Jabatan Bersubsidi yaitu 8 hingga 20 Mei 2017. Pendaftaran online PPG Dalam Jabatan Bersubsidi dimulai 21 Mei hingga 1 Juni 2017. Silakan cermati dan perhatikan persyaratan registrasi PPG Dalam Jabatan Bersubsidi berikut ini:

1. Calon mahasiswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan/atau dari aktivitas studi terakreditasi minimal B;

3. Calon mahasiswa terdiri dari:

A. Guru yang telah mengikuti aktivitas Talentscouting/Sarjana Mengajar yang dibuktikan dengan akta program;

B. Guru tetap dan guru tidak tetap (guru honor) di sekolah negeri dan sekolah swasta yang belum mempunyai akta pendidik dan telah mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah;

C. Pada Program Keahlian Ganda (PKG) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala P4TK yang terkait.

4. Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2017;

5. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada aktivitas PPG dalam jabatan (lihat daftar);

6. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;

Dan dokumen-dokumen yang WAJIB dibawa/ditunjukkan pada ketika Pelaksanaan Test Online:

1. Membuat portofolio rekognisi pembelajaran lampau/RPL

2. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;

3. Sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian

Pendaftaran Program PPG bersubsidi dibuka melalui online pada laman http://ppg.ristekdikti.go.id. Tahun ini pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 2.500 guru. Pemerintah akan memperlihatkan subsidi sebesar Rp 7.500.000 pada setiap peserta. Untuk Program PPG bersubsidi tahun ini usang pendidikannya hanya empat bulan, bagi guru yang lulus akan diberikan akta pendidik.