Showing posts with label PPG. Show all posts
Showing posts with label PPG. Show all posts

Pendaftaran Online Agenda Ppg Bersubsidi Dibuka

2:07:00 AM
Pendaftaran Online Program PPG Bersubsidi Dibuka Pendaftaran Online Program PPG Bersubsidi Dibuka
Pendaftaran Program PPG dalam jabatan bersubsidi untuk guru tetap maupun honorer telah dibuka.
Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi untuk guru tetap maupun honorer di sekolah negeri mau pun swasta mulai dibuka. Pendaftaran PPG bersubsidi ini melalui online pada laman ppg.ristekdikti.go.id. Guru sanggup mulai mendaftar secara berdikari dan registrasi akan ditutup pada 1 Juni 2017.

"Bagi guru tetap maupun honorer silakan mendaftar besok secara online. Pendaftaran ditutup hingga 1 Juni 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata yang kutip dari JPNN (21/05/17).

Baca juga: Sertifikasi Guru Diganti dengan PPG

Seleksi manajemen dilaksanakan 22 Mei hingga 4 Juni. Bagi penerima yang lolos manajemen akan diumumkan‎ 5 Juni. Selanjutnya, mereka akan mengikuti seleksi akademik melalui tes TPA (tes potensi akademik), TKB (tes kompetensi bidang), dan TKBI (tes kemampuan bahasa Inggris) secara online pada 10-12 Juni.

Ada 2500 kuota yang disiapkan bagi guru tetap maupun honorer untuk program PPG bersubsidi ini. Hasil tes seleksi akan diumumkan 15 Juni 2017. Peserta yang lolos akan mengawali perkuliahan pada 4 Juli di perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah. Masa pendidikan jadwal PPG dalam jabatan bersubsidi ini selama 4 bulan.

Pemerintah akan menawarkan beasiswa kepada penerima PPG sebesar Rp 7.500.000. Setelah mereka lulus PPG akan diberikan akta pendidik. Selain akan mendapat dukungan profesi guru (TPG), guru honorer ini juga berkesempatan mengikuti registrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurutnya, Program PPG bagi guru yang telah mengajar ini dirancang sistematis dan menerapkan prinsip menjaga mutu, semenjak dari seleksi, proses pembelajaran dan evaluasi hingga uji kompetensi. Dengan demikian diperlukan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.

Kemendikbud Butuh 2.500 Guru Tetap Dan Honorer

11:19:00 PM
 guru tetap dan honorer untuk mengikuti pendidikan profesi guru  Kemendikbud Butuh 2.500 Guru Tetap dan Honorer
Kemendikbud membuka lowongan 2.500 guru tetap dan honorer untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) bersubsidi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan bagi guru tetap dan honorer di sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata, menyampaikan tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 2.500 guru.

"Ini PPG-nya lebih cepat dari waktu pendidikan normal satu tahun. Karena pemerintah membutuhkan 2.500 guru tersebut untuk kebutuhan November. Setiap peserta, kami berikan subsidi sebesar Rp 7,5 juta," kata Pranata yang kutip dari JPNN (20/05/17).

Program PPG bersubsidi ini dapat diikuti honorer di sekolah negeri ‎maupun swasta di lingkungan Kemendikbud, belum mempunyai akta pendidik, dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru ini harus mengajar minimal lima tahun.

"Syarat lainnya guru harus lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B atau dari aktivitas studi terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75," terperinci Pranata.

PPG ini hanya dapat diikuti oleh guru berumur maks‎imal 35 tahun per 31 Desember 2017. Di atas usia itu tidak dapat alasannya yakni guru ini akan dipersiapkan untuk seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) November mendatang.

Baca: Guru yang Diangkat Harus Sudah Mengikuti PPG

Untuk aktivitas PPG kali ini, pendidikannya hanya empat bulan. Guru yang telah mengikuti aktivitas ini akan diberikan akta pendidik. Sehingga berkesempatan untuk mendapat pertolongan profesi pendidik (TPP).

Ia mengatakan, sa‎saran PPG bagi guru honorer tahun ini yakni guru produktif di Sekolah Menengah kejuruan sebagai amanat Inpres 9/2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.

Keberhasilan Siswa Dipengaruhi Kompetensi Guru

2:35:00 AM
 belum bisa menjadi guru bila tidak mempunyai akta pendidik Keberhasilan Siswa Dipengaruhi Kompetensi Guru
Persoalan fundamental dunia pendidikan ialah masih kurangnya guru yang kompeten.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anas menyampaikan keberhasilan siswa dipengaruhi kompetensi guru. Untuk memperoleh guru-guru yang berkualitas, Kemendikbud mengangkat PNS guru melalui tes yang terstandar. Termasuk untuk para honorer guru yang akan menjadi PNS melalui tes dengan passing grade yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme guru. Menurutnya, semenjak 2016 tidak ada guru yang diangkat tanpa sarjana S1 dan akta pendidik.

Baca juga: Empat Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru

Dalam Seminar Nasional Pendidikan Profesi Guru dan Problematika Guru Masa Depan di UNY Kampus Wates, (6/5) ibarat yang lansir dari Radar Jogja, Anas menyampaikan semenjak 2016 tidak ada guru yang diangkat tanpa sarjana S1 dan akta pendidik. Selain itu, salah satu cara mengatasi defisit guru dengan memperlihatkan sertifikasi keahlian atau akta ganda bagi guru yang produktif dan juga tes minat dan bakat.

Direktur Pembelajaran Kemenristek, Dikti Paristiyanti dalam seminar tersebut menyampaikan biar kualitas guru dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terstandarisasi, perlu revitalisasi LPTK. Saat ini LPTK yang terakreditasi A gres 7 persen dan yang belum terakreditasi 35 persen. Revitalisasi LPTK difokuskan pada standar pendidikan guru, sistem rekrutmen calon guru menurut minat dan talenta serta kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan kegiatan yang diminati lulusan S1. Karena lulusan S1 belum bisa menjadi guru bila tidak mempunyai akta pendidik. Menurut Paristiyanti, problem fundamental dunia pendidikan ialah masih kurangnya guru yang kompeten, kekurangan buku ajar, dan derma minim orang tua. Selain itu, masih rendahnya kemampuan pelajar dalam bidang sains dan matematika serta munculnya tantangan narkoba, radikalisme dan separatisme.

Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg

6:20:00 AM
Guru wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG Aturan Baru, Ingin Kaprikornus Guru Wajib Ikut PPG
Program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru.
Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru sekarang wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebelumnya untuk dapat mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti jadwal Sarjana mendidik di kawasan terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T).

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti memberikan seiring penilaian yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang. Untuk penambahan kompetensi akan digenjot dalam jadwal PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti jadwal dua semester ini.

”Ternyata tidak cukup. Perlu ada perhiasan kompetensi pedagogik. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG,” kata Ali yang kutip dari JPNN (30/04/17).

Baca: Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan

PPG dirancang menganut sistem asrama. Tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi calon guru dari segi sikap, aksara dan cara mengajar juga akan dibuat ketika PPG. Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan sampai 3 kali lipat. Tentu ini membutuhkan jumlah perguruan tinggi tinggi yang lebih banyak.

Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi mengungkapkan, jadwal ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat wajib mempunyai akta pendidik.

Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg

6:20:00 AM
Guru wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG Aturan Baru, Ingin Kaprikornus Guru Wajib Ikut PPG
Program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru.
Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru sekarang wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebelumnya untuk dapat mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti jadwal Sarjana mendidik di kawasan terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T).

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti memberikan seiring penilaian yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang. Untuk penambahan kompetensi akan digenjot dalam jadwal PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti jadwal dua semester ini.

”Ternyata tidak cukup. Perlu ada perhiasan kompetensi pedagogik. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG,” kata Ali yang kutip dari JPNN (30/04/17).

Baca: Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan

PPG dirancang menganut sistem asrama. Tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi calon guru dari segi sikap, aksara dan cara mengajar juga akan dibuat ketika PPG. Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan sampai 3 kali lipat. Tentu ini membutuhkan jumlah perguruan tinggi tinggi yang lebih banyak.

Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi mengungkapkan, jadwal ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat wajib mempunyai akta pendidik.

Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg

6:20:00 AM
Guru wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG Aturan Baru, Ingin Kaprikornus Guru Wajib Ikut PPG
Program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru.
Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru sekarang wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebelumnya untuk dapat mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti jadwal Sarjana mendidik di kawasan terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T).

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti memberikan seiring penilaian yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang. Untuk penambahan kompetensi akan digenjot dalam jadwal PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti jadwal dua semester ini.

”Ternyata tidak cukup. Perlu ada perhiasan kompetensi pedagogik. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG,” kata Ali yang kutip dari JPNN (30/04/17).

Baca: Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan

PPG dirancang menganut sistem asrama. Tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi calon guru dari segi sikap, aksara dan cara mengajar juga akan dibuat ketika PPG. Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan sampai 3 kali lipat. Tentu ini membutuhkan jumlah perguruan tinggi tinggi yang lebih banyak.

Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi mengungkapkan, jadwal ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat wajib mempunyai akta pendidik.