Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg

6:20:00 AM
Guru wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG Aturan Baru, Ingin Kaprikornus Guru Wajib Ikut PPG
Program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru.
Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru sekarang wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebelumnya untuk dapat mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti jadwal Sarjana mendidik di kawasan terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T).

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti memberikan seiring penilaian yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang. Untuk penambahan kompetensi akan digenjot dalam jadwal PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti jadwal dua semester ini.

”Ternyata tidak cukup. Perlu ada perhiasan kompetensi pedagogik. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG,” kata Ali yang kutip dari JPNN (30/04/17).

Baca: Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan

PPG dirancang menganut sistem asrama. Tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi calon guru dari segi sikap, aksara dan cara mengajar juga akan dibuat ketika PPG. Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan sampai 3 kali lipat. Tentu ini membutuhkan jumlah perguruan tinggi tinggi yang lebih banyak.

Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi mengungkapkan, jadwal ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat wajib mempunyai akta pendidik.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments