Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts

Hati-Hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana Bos

12:45:00 AM
 Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati Hati-hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana BOS
Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan.
Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana santunan operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan pegawapemerintah penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa menciptakan kebijakan baru.

"Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, kalau keluar dari aturan maka, itu yaitu tindakan melawan hukum, apalagi ketika ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan wacana penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang kutip dari Tribunnews (28/02/17).

Baca juga: Komponen Pembiayaan Sesuai Juknis BOS

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang sanggup dipakai dan yang tidak boleh. Makara kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut niscaya tidak akan ada masalah. Bila salah sanggup berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan risikonya berurusan dengan pegawapemerintah penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah dihentikan dipakai untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai fasilitas kegiatan menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah);

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. Menanamkan saham;

13. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dihentikan dipakai untuk membayar gaji rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.

Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, semoga semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan.

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemendikbud Fokus Tiga Hal Ini

10:59:00 PM
 Kemdikbud fokus pada pengelolaan guru dan kualitas berguru dan mengajar Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemendikbud Fokus Tiga Hal Ini
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, Kemdikbud fokus pada pengelolaan guru dan kualitas berguru dan mengajar.
Ada tiga hal yang menjadi fokus perhatian pemerintah sentra untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dikatakan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad.

Fokus pertama ialah terkait pengelolaan guru dan kepala sekolah. Hamid berharap Dinas Pendidikan melaksanakan inventarisasi guru di perkotaan dan wilayah terpencil.

Baca juga: Kontribusi Kepala Sekolah Terhadap Disiplin Kerja Guru

"Perhatikan kompetensi dan keterampilannya. Kepala sekolah wajib dipilih melalui seleksi, bukan ditunjuk langsung," kata Hamid yang kutip dari JPNN (27/02/17).

Kedua terkait peningkatan akomodasi belajar. Pemerintah sentra akan meningkatkan kualitas akomodasi pendidikan dasar di seluruh Indonesia.

"Bayangkan, 40 persen SD tidak mempunyai perpustakaan. Dan sekitar 60 persen tidak mempunyai toilet yang layak. Kami akan fokus pada penyediaan kedua akomodasi itu," terang Hamid.

Yang terakhir ialah kualitas berguru dan mengajar. Hamid mendorong penguatan tugas pengawas sekolah, baik dalam kualitas berguru dan kelembagaan pada satuan pendidikan.

Nasib Honorer Yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan

7:47:00 PM
Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Tak Jelas Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan
Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru.
Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah statusnya tidak jelas. Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim. Dia mengatakan, mereka tak dihargai, dan menerima gaji yang sangat rendah.

Baca juga: Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat

"Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. Ketika butuh, mereka diangkat oleh kepala sekolah, Namun, dikala mereka yang diangkat oleh kepala sekolah ini meminta NUPTK, pemerintah enggan memberi," kata Ramli yang kutip dari Okezone (14/02/17).

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hanya didapatkan oleh guru yang diangkat oleh bupati/wali kota. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah harus bersikap tegas menghapuskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah yang malah menciptakan mereka menjadi memprihatinkan.

"Ketegasan pemerintah ini diharapkan semoga sanggup memperjelas, berapa bergotong-royong kebutuhan guru di Indonesia sekaligus memastikan bahwa tak ada lagi guru yang tak dimanusiakan dan dibayar dengan upah murah dan jauh dari kata layak," paparnya.

Perlu diketahui, distribusi guru yang tidak merata menjadikan sejumlah sekolah kekurangan guru. Inilah yang menciptakan kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honorer semoga bisa menutup kekurangan pengajar, dan proses pembelajaran siswa tak terganggu.

Nasib Honorer Yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan

7:47:00 PM
Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Tak Jelas Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan
Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru.
Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah statusnya tidak jelas. Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim. Dia mengatakan, mereka tak dihargai, dan menerima gaji yang sangat rendah.

Baca juga: Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat

"Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. Ketika butuh, mereka diangkat oleh kepala sekolah, Namun, dikala mereka yang diangkat oleh kepala sekolah ini meminta NUPTK, pemerintah enggan memberi," kata Ramli yang kutip dari Okezone (14/02/17).

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hanya didapatkan oleh guru yang diangkat oleh bupati/wali kota. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah harus bersikap tegas menghapuskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah yang malah menciptakan mereka menjadi memprihatinkan.

"Ketegasan pemerintah ini diharapkan semoga sanggup memperjelas, berapa bergotong-royong kebutuhan guru di Indonesia sekaligus memastikan bahwa tak ada lagi guru yang tak dimanusiakan dan dibayar dengan upah murah dan jauh dari kata layak," paparnya.

Perlu diketahui, distribusi guru yang tidak merata menjadikan sejumlah sekolah kekurangan guru. Inilah yang menciptakan kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honorer semoga bisa menutup kekurangan pengajar, dan proses pembelajaran siswa tak terganggu.