Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Non Pns Sanggup Insentif

4:35:00 AM
Tahun ini alokasi anggaran insentif guru non Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Non PNS Dapat Insentif
Tahun ini alokasi anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Guru, dalam hukum tersebut ketentuan santunan tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif guru non-PNS.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, saat masih berjulukan tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan. Saat ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018, saat berganti jadi insentif, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan.

"Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan," kata Suyitno yang kutip dari JPNN (14/02/18).

Tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. Guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif ini sanggup dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.

Jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Diantaranya ialah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga mempunyai SK sebagai guru tetap.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik santunan insentif tersebut. Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan honor yang cukup kecil. Dengan insentif itu, sedikit sanggup membantu meringankan biaya hidup guru.

"Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa," kata Unifah.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments