Untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS akan berikan insentif setara UMR. |
Untuk tahun 2018 ini, besaran yang ditetapkan disdik memang masih Rp 500 ribu. Tapi, khusus guru dan tenaga kependidikan non-PNS pada jenjang SMP, mereka sanggup mendapatkan insentif setara UMR sebesar Rp 2,3 juta dipotong pajak. Hal serupa juga akan diterapkan kepada guru-guru dan tenaga kependidikan non-PNS pada jenjang sekolah dasar (SD).
”Rencananya kami berlakukan 2019. Kami samakan dengan SMP,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM yang kutip dari Radar Malang (02/02/18).
Baca: Kriteria Guru Penerima Insentif dari Pemerintah
Sejak 2015 disdik sudah meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non-PNS dengan menawarkan insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan naik menjadi Rp 250 ribu per bulan. Honor atau insentif itu mereka terima selama 12 bulan. Tahun berikutnya, insentif guru non-PNS naik signifikan, dari Rp 250 ribu per bulan menjadi Rp 500 ribu per bulan.