Ketentuan ini menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. |
Mendikbud menegaskan, beban kerja guru dialihkan menyerupai beban kerja pegawai negeri sipil, di mana PNS jam kerja efektifnya ialah 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Kemendikbud diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai biar ada waktu keluarga mendidik anaknya. Sehingga tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.
"Kami diminta sikronkan hari libur sekilah dan pegawai biar ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga mempunyai tugas untuk tanamkan karakter. Juga dibutuhkan libur untuk berwisata, dapat menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," kata Mendikbud.
Menurutnya salah satu syarat pedidikan huruf dapat berjalan baik ialah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi problem ketika ini ialah beban kerja guru. Masalah itu menimbulkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas tidak mendapat santunan profesi.
"Jadi saya tegaskan di sini, sebenarnya lima hari kerja, delapan jam itu ialah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" terperinci Mendikbud yang kutip dari Republika (17/07/17).