24 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Sanggup Tpg

5:25:00 PM
 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Dapat TPG 24 Jam Tatap Muka Bukan Syarat Untuk Dapat TPG
Tatap muka selama 24 jam bukan syarat proteksi profesi guru.
Kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka per pekan kini tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan proteksi profesi guru (TPG). Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 ihwal Perubahan Nomor 74 tahun 2008 ihwal guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata yang lansir dari situs Kemdikbud.go.id dengan diberlakukannya kebijakan gres itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka.

“Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melakukan aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk mendapatkan proteksi profesi,” kata Pranata.

Pranata menyampaikan pemenuhan jam kerja selama 40 jam per pekan termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melakukan beban kerja guru, adalah 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan.

Baca: Guru yang Sudah Sertifikasi Wajib di Sekolah 8 Jam

Beban Kerja Guru meliputi lima aktivitas pokok, adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melakukan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih penerima didik; dan melakukan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments