Pengangkatan jabatan fungsional melalui pembiasaan (inpassing) merupakan amanah Permenpan-RB. |
Pelaksanaan pembiasaan (inpassing) jabatan fungsional harus didasarkan dengan kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan. Data kebutuhan jabatan fungsional disusun menurut jenjang jabatan. Pengisian data undangan sanggup dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Selengkapnya surat edaran inpassing jabatan fungsional sanggup didownload di sini.
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memperlihatkan pertolongan profesi, tetapi untuk memutuskan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru bukan PNS sanggup menerima SK Inpassing yang sanggup ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya yaitu guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional dari Dinas Pendidikan.
Guru dimaksud yaitu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah tempat dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada dikala diusulkan
4. Telah mempunyai NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:
a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan perihal pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan manajemen pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).