Pemerintah yang enggan mengangkat guru honorer menjadi CPNS dengan alasan kompetensi rendah. |
Baca juga: Persyaratan CPNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017
"Dan, sepatutnya pemerintah juga yang menyelesaikan. Apalagi banyak honorer yang usianya di atas 40 dan 50 tahun," kata Bambang yang kutip dari JPNN (22/04/17).
Dilihat dari latar belakang pengangkatan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, hal itu merupakan imbas Inpres 3/1977 yang dikeluarkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik. Saat itu, lulusan Sekolah Menengah Pertama diarahkan ke SPG semoga ada tenaga pendidik.
Bahkan, siswa SPG kelas dua pun eksklusif dipekerjakan sebab negara kekurangan guru. Meski begitu, yang mendaftar di SPG tidak banyak. Umumnya yang mendaftar ialah siswa dengan prestasi akademik di atas 20 besar. Guru pun menjadi pilihan terakhir bagi siswa.
"Kalau sudah begitu bagaimana dapat diperlukan kompetensi mereka tinggi. Masa ada the big five atau the big ten mau jadi guru. Biasanya yang mau jadi guru itu, maaf-maaf saja peringkatnya di atas sepuluh atau 20," kata Bambang.