Ppendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer. |
Dasar dari dukungan SK Bupati/Walikota bagi guru honorer yaitu PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 perihal Juknis BOS tahun 2017. Disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mendapat penugasan dari pemerintah kawasan dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca: Guru Honorer Bisa Ikuti Sertifikasi, Ini Syaratnya
Salah satu kawasan yang melaksanakan pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer yaitu Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dilakukan untuk memenuhi SPM Sekolah. Berikut persyaratan dengan ketentuannya:
1. Guru Honor yang diusulkan yaitu guru honor yang telah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak tanggal diangkat menjadi guru honor.
2. Untuk pengusulan tersebut melampirkan masing-masing 1 (satu) rangkap:
1) Daftar proposal honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi
2) Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir
3) Fotokopi SK awal dan SK simpulan yang telah dilegalisir
4) Surat keterangan aktif mengajar ketika ini dari kepala sekolah
5) Fotokopi laporan bulanan bulan