Syarat Pengusulan Sk Bupati Untuk Guru Honorer

5:06:00 PM
Pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer Syarat Pengusulan SK Bupati Untuk Guru Honorer
Ppendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer.
Suarat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota bagi guru honorer sangat penting alasannya merupakan sebagai salah satu syarat mendapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu bila telah mendapat SK Bupati/Walikota, maka gajinya sanggup dari APBD bukan hanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dasar dari dukungan SK Bupati/Walikota bagi guru honorer yaitu PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 perihal Juknis BOS tahun 2017. Disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mendapat penugasan dari pemerintah kawasan dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca: Guru Honorer Bisa Ikuti Sertifikasi, Ini Syaratnya

Salah satu kawasan yang melaksanakan pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer yaitu Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dilakukan untuk memenuhi SPM Sekolah. Berikut persyaratan dengan ketentuannya:

1. Guru Honor yang diusulkan yaitu guru honor yang telah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak tanggal diangkat menjadi guru honor.

2. Untuk pengusulan tersebut melampirkan masing-masing 1 (satu) rangkap:

1) Daftar proposal honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi
2) Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir
3) Fotokopi SK awal dan SK simpulan yang telah dilegalisir
4) Surat keterangan aktif mengajar ketika ini dari kepala sekolah
5) Fotokopi laporan bulanan bulan

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments