Sk Akseptor Pemberian Profesi Guru Tahun 2017

4:20:00 PM
Lampiran nama-nama peserta SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP) semester 2 tahun pelajaran 2016/2017.
Surat Keputusan peserta Tunjangan Profesi Guru atau biasa disebut SKTP semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 sudah diterbitkan. SKTP ini berlaku untuk enam bulan atau satu semester sebagai dasar pembayaran santunan guru triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) dan triwulan II (April, Mei, dan Juni). Status penerbitan SKTP sanggup dicek secara online melalui laman Info GTK.

Nominasi peserta Tunjangan Profesi Guru (TPG) diambil datanya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah valid. Tunjangan profesi diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru PNS maupun non PNS yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat. Untuk guru non PNS santunan profesi ditransfer pribadi oleh pusat, sedangkan untuk guru PNS dibayarkan melalui transfer daerah.

Cara Cek SKTP di Lembar Info Data GTK Tahun 2017

1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK kalau belum sertifikasi, atau NIK yang belum mempunyai NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, kemudian ketik isyarat kombinasi angka dan abjad (captcha), terakhir klik “Login”.

nama peserta SK Tunjangan Profesi Guru  SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017
Status penerbitan SKTP sanggup dicek secara online melalui laman Info GTK
Besaran santunan profesi bagi guru PNS diberikan santunan sebesar honor pokok. Sedangkan guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan santunan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan dan bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan santunan profesi sebesar Rp. 1.500.000, per bulan. Penyalurannya dilaksanakan di selesai triwulan.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments