SK insentif bagi guru akseptor insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. |
Baca juga: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer
Besaran Insentif yakni Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota akseptor insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menentukan daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS
1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid;
2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah tempat atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik;
3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di tempat khusus dan guru bantu;
5. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia enam puluh tahun;
6. mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Setelah data akseptor insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi akseptor insentif menurut data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017
Guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru akseptor insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.