Ini Besaran Derma Profesi Yang Diterima Guru

4:12:00 PM
Besaran Tunjangan Profesi yang Diterima Guru Ini Besaran Tunjangan Profesi yang Diterima Guru
Inilah besaran pemberian profesi yang diterima guru PNS dan bukan PNS sesuai petunjuk teknis (juknis).
Sasaran penerima pemberian profesi adalah guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran pemberian profesi bagi guru sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan pemberian sebesar honor pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan pemberian sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan pemberian profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) wacana penyaluran pemberian profesi guru, penyaluran pemberian dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments