Untuk mengetahui nilai pengakuan sekolah sanggup melihat di website yang dikelola BAN-SM di bansm.or.id |
Cara Cek Nilai Akreditasi Sekolah
1. Kunjungi http://bansm.or.id/sekolah/sudah_akreditasi/1
2. Pilih Propinsi > Pilih wilayah Kab/KOta > Pilih Tipe Sekolah atau Madrasah > Pilih Status Sekolah > Pilih Nilai > kemudian Klik Tampilkan
3. Atau, eksklusif ketik nama sekolah di kolom pencarian, kemudian klik enter.
4. Klik sekolah yang muncul maka akan terlihat data sekolah beserta data pengakuan tahun berapa dan standar standar nilai pengakuan sekolah.
Bagiamana kalau pada pengecekan dengan cara tersebut di atas ternyata nilai pengakuan sekolah Anda tidak muncul? Hal tersebut mungkin dikarenakan nilai pengakuan sekolah Anda masih ada di daftar nama sekolah yang belum akreditasi.
Akreditasi sekolah merupakan pengakuan dan evaluasi dari beberapa pihak yang berwenang. Pemerintah melaksanakan pengakuan sekolah untuk menilai kelayakan jadwal atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terjadwal dan terukur. Proses evaluasi terhadap sekolah atau madrasah diselenggarakan oleh BAN-SM.
Instrumen penilaian pengakuan sekolah meliputi; Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi, Standar Pendidik, Standar Sarana, Standar Pengelolaan, Standar Biaya, dan Standar Nilai. Akreditasi sekolah bertujuan untuk memilih tingkat kelayakan suatu sekolah dan memperoleh citra wacana kinerja sekolah.
Hasil pengakuan berupa Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah yaitu surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan evaluasi kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah menurut standar yang ditetapkan BAN-SM.
Sekolah sanggup diikutsertakan pengakuan apabila : (a) mempunyai surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) mempunyai siswa pada semua tingkatan; (c) mempunyai sarana dan prasarana pendidikan; (d) mempunyai tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa. Masa berlaku pengakuan selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.