PGRI tidak mempersoalkan jam kerja 40 jam di sekolah. Delapan jam sehari dalam lima hari. |
"PGRI tidak mempersoalkan jam kerja 40 jam di sekolah. Delapan jam sehari dalam lima hari," kata Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi yang kutip dari JPNN (10/11/16).
Mereka mendapatkan bila jam kerja menjadi 8 jam, dengan catatan, pengaturan kiprah dan kewajiban guru harus jelas. Karena guru tidak hanya mengajar tapi juga mengerjakan kiprah administrasi.
Baca juga: Siswa SD dan Sekolah Menengah Pertama akan Libur pada Sabtu-Minggu
"Kalau harus mendampingi siswa terus, kiprah administrasinya bagaimana. Ini harus diatur terang agar kiprah dan kewajiban guru sanggup sejalan," kata Unifah.
Mendikbud dalam banyak sekali kesempatan menyatakan, dalam upaya penguatan pendidikan karakter, guru-guru diwajibkan berada di sekolah 8 jam sehari. Selain itu, jam tatap muka di dalam kelas akan dikurangi dan lebih banyak di luar kelas.