Aturan Rasio Minimal Jumlah Murid Terhadap Guru

11:30:00 PM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi wacana Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Isi surat edaran yang diterbitkan 24 Nopember 2016 itu ialah sebagai berikut:

Aturan Rasio Minimal Jumlah Murid Terhadap Guru Aturan Rasio Minimal Jumlah Murid Terhadap Guru
Surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi wacana Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik menurut pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru terkait dengan pembayaran pemberian profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah penerima didik pada setiap 1 (satu) rombongan mencar ilmu dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan mencar ilmu tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio penerima didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak memiliki rombongan mencar ilmu paralel, tetap dibayarkan pemberian profesinya.

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh sebab itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas pemberian profesi.

Baca juga: Guru Resah Uang TPG Akan Dihentikan Karena Ini

Perlu diketahui, syarat detil untuk sanggup mendapatkan pemberian profesi diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 wacana Guru. Dalam PP tersebut, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang sanggup dikelompokkan menjadi tiga:

a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments