Jadi guru yang sudah memasuki masa pensiun diberikan akta untuk menerima tunjangan. |
Baca juga: Ledakan Pensiun Guru SD Terjadi Sampai 2020
"Saya pada prinsipnya setuju. Kaprikornus mereka yang sudah tinggal pensiun tiga tahun masa harus masuk S-1, kapan sekolahnya. Sudah nanti diberikan akta saja, nanti jika salah semoga menterinya yang tanggungjawab," kata Muhadjir yang kutip dari Okezone (10/10/16).
Sertifikasi bagi guru yang telah memasuki batas dedikasi nantinya dipelajari dahulu oleh Kemedikbud untuk selanjutnya diambil kebijakan terkait hal itu. Mendikbud menngatakan, bagi guru yang kurang dari lima tahun masa pensiun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sejak penetapan proteksi profesi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, penerima sertifikasi guru hanya 7 persen dari jumlah guru yang ada. Saat ini dari total sekitar tiga juta guru yang ada, gres 61 persen diantaranya telah diberikan sertifikasi dan menerima proteksi profesi.
Baca juga: Tunjangan Diberikan Tapi Guru tak Juga Profesional
Sebelumnya, Mendikbud menyampaikan sebagian besar guru di Indonesia belum profesional dalam melakukan kiprah walaupun proteksi profesinya sudah diterima. Tunjangan profesi yang bertujuan menyebabkan guru lebih semangat dan profesional, menurutnya, ternyata salah ditafsirkan oleh tenaga pendidik.