Program Sertifikasi Dan Tpg Akan Terus Berlanjut

7:20:00 PM
Program Sertifikasi dan TPG Akan Terus Berlanjut Program Sertifikasi dan TPG Akan Terus Berlanjut

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan jadwal sertifikasi guru dan sumbangan profesi guru (TPG) akan terus berlanjut. Hal ini ditegaskannya terkait gosip yang beredar, bahwa Kemdikbud akan menghapus jadwal sertifkasi guru yang di dalamnya termasuk aktivitas pembinaan guru.

Baca juga: Benarkah Menteri Baru Hapus Sertifikasi Guru?

TPG merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Maka menurut kedua peraturan tersebut, TPG tetap diberikan kepada guru yang telah tersertifikasi dan telah memenuhi persyaratan.

"Sudah terperinci diamanatkan dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan," kata Muhadjir yang kutip dari laman Berita Satu (03/08/16).

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, pada tahun 2016 ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk TPG, baik guru PNS maupun bukan PNS.

"Pemilik akta pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh sumbangan profesi setara dengan honor pokok," kata Pranata.

Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS dan hampir Rp 8 triliun untuk guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain beban mengajar 24 jam.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments