Semua Guru Yang Belum Sertifikasi Ikut Plpg

5:36:00 PM
Semua Guru yang Belum Sertifikasi Ikut PLPG Semua Guru yang Belum Sertifikasi Ikut PLPG
Semua guru yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim tetap melanjutkan aktivitas sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan (11/04) menyatakan, aktivitas sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan didanai oleh pemerintah.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap menawarkan pertolongan dana bagi guru untuk mengikuti aktivitas sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Anies.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 sanggup mengikuti aktivitas sertifikasi melalui aktivitas PLPG. Program ini juga termasuk pada guru yang diangkat dalam periode 2006 hingga 2015 yang belum mempunyai akta pendidik.

Anies menjelaskan, bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan aktivitas sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK). Misal, ia melanjutkan, PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Saat ini masih terdapat 555.467 guru yang belum tersertifikasi, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan tahun 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode tahun 2006-2015.

"Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang kutip dari kemdikbud.go.id (11/04/2016)

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan aktivitas sertifikasi guru melalui portofolio serta PLPG yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru, selama ini dengan prioritas guru yang diangkat sebelum tahun 2005.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments