Petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016". |
Keputusan pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi guru berdikari atau biaya ditanggung akseptor menjadikan polemik kalangan guru, ini dinilai memberatkan guru. Melalui petisi online change.org, muncul usul untuk menandatangani petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016".
Baca juga: Sertifikasi Guru Seharusnya Dibiayai Pemerintah
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Guru dan Dosen No 14 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”
Menurut pembuat petisi, Sulaeman Wahyu, dengan dibebankannya biaya SG-PPG kepada guru akan menciptakan guru berpikir biaya tersebut yakni investasi. Ini berbahaya alasannya sanggup menjadikan cara pandang guru terhadap sekolah dengan pendekatan irit alias untung rugi. Apa hasilnya saat pengelolaan pendidikan ibarat pasar dan siswa dianggap komoditas.
Selain itu, dengan penghasilan guru yang sudah pas-pasan, ini dipaksa lagi berhutang untuk biaya SG-PPG yang tidak sedikit. Di mana asaz keadilannya saat pemerintah menanggung biaya setifikasi 1,7 jutaan guru dan malah 500 ribuan lainnya di suruh menanggung biaya sendiri.
Atas banyak sekali pertimbangan di atas, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan diminta untuk membebaskan akseptor SG-PPG tahun 2016 dari segala bentuk beban biaya. Pendidikan bukan forum profit.
Sampai dengan goresan pena ini dibentuk (10/04) petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016" ini telah ditandatangani sebanyak 272 orang. Bagi Anda oke dan ingin ikut menandatangani petisi online ini, sanggup berkunjung di laman ini .