Ukg Tahun 2015 Diikuti Tiga Juta Guru Ber-Nuptk

7:05:00 AM
Tiga juta guru yang mempunyai NUPTK berhak mengikuti UKG tahun  UKG Tahun 2015 Diikuti Tiga Juta Guru Ber-NUPTK
Tiga juta guru yang mempunyai NUPTK berhak mengikuti UKG tahun 2015.
Sebanyak kurang lebih tiga juta guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berhak mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Baik guru dengan status PNS maupun non-PNS akan mengikuti UKG yang digelar tanggal 9 hingga 27 November mendatang.

Baca juga: Inilah Sebab Guru Tidak Bisa Mengikuti UKG 2015

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, pihaknya‎ sedang mempersiapkan UKG tahun 2015. Ada sekitar 5.600 Tempat Uji Kompetensi (TUK) sudah disiapkan di seluruh Indonesia untuk melakukan UKG 2015.

"Pendaftaran sedang berjalan. Verifikasi sudah hampir 70 persen. Kaprikornus hanya guru yang punya NUPTK berhak ikut uji kompetensi," kata Sumarna yang kutip dari JPNN (17/10/15).

Rincian jadwal pelaksanaan UKG dan TUK untuk masing-masing guru ditentukan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan kabupaten/kota. UKG dilakukan secara online dengan sistem computer based test (CBT) dan sebagian kecil kawasan yang masih menjalankan UKG berbasis ujian tulis kertas.

Sumarna menyampaikan dari 520 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melakukan UKG berbasis ujian tulis kertas atau offline. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara online.

UKG dilaksanakan untuk pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru. Hasil UKG akan dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam donasi aktivitas training dan pengembangan profesi guru serta donasi penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments