Semua guru harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah. |
Baca juga: Guru Harus Bayar Sendiri untuk Ikut Sertifikasi
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) menyebutkan dengan terang paling lambat sepuluh tahun semenjak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.
Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah kawasan menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan akta pendidik, untuk guru dalam jabatan.
Guru dalam jabatan berdasarkan Pasal 1 Ayat (9) dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah.
Menurut Ketua Umum PB PGRI Sulistyo, semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya sudah disertifikasi paling lambat tahun 2015 dan setah itu pemerintah hanya mengangkat guru yang sudah S1 dan bersertifikat pendidik.
Seharusnya sesudah UU Guru dan Dosen disahkan, pemerintah hanya mengangkat guru yang sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Namun alasannya yaitu tidak bisa menyediakan guru yang memenuhi syarat itu, maka yang diangkat pemerintah yaitu yang ada dikala itu.
Semua guru dalam jabatan yang ada hingga kini harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah. Jika sertifikasi bayar sendiri merupakan sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melakukan UU Guru dan Dosen.
"Rencana Kemendikbud semoga guru-guru yang diangkat sesudah tahun 2006 melakukan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri hakikatnya sama saja menganiaya guru," kata Sulistyo yang kutip dari Republika (11/09/15).