Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Jadi Cpns

7:58:00 AM
Pemerintah akan kembali mengangkat honorer k Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Kaprikornus CPNS
Pemerintah akan kembali mengangkat honorer k2 menjadi CPNS.
Unjuk rasa yang digelar oleh guru honorer kategori 2 (K2) di Jakarta (15/09) membuahkan hasil. Pemerintah akan kembali mengangkat honorer k2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Baca juga: Ini Alasan Gaji Guru Honorer Minimal Harus Rp 3 Juta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, yang lansir dari JPNN (20/09/2015) mengatakan, ada beberapa prosedur pengangkatan seluruh honorer K2 menjadi CPNS.

Salah satunya yakni rekrutmen CPNS dari honorer K2 dilakukan secara sedikit demi sedikit yang diubahsuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Yuddy mengatakan, diharapkan dana sebesar Rp 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.

Menurutnya proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. Pihaknya akan cek kembali dan disisir kembali data honorer K2 dengan meminta dukungan semua pihak.

Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memperlihatkan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Harus ada usulan pengajuan kebutuhan dan gugusan CPNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mekanisme lain yang disampaikan Yuddy yakni sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer K2.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments