Jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2015 atau untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2015. |
Rencananya mulai pertengahan September 2015 mendatang, P2TK Dikdas akan menerbitkan SK TPG bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh sumbangan profesi atas anjuran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dijadwalkam penyaluran TPG triwulan III ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat ahad terakhir bulan September 2015. Pemda melakukan pembayaran sumbangan bagi guru bersertifikasi ini kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan Oktober 2015. Rencananya TPG Triwulan III dicairkan tanggal 1-14 Oktober 2015.
Baca juga: Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Jumlah hak bulan yang diterima diadaptasi dengan masa aktif guru. Misalnya pensiun September 2015 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja. Proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat akseptor tunjangan. Pembayaran TPG kepada masing-masing guru ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.