Contoh Sk Pembagian Kiprah Mengajar Untuk Sd

9:46:00 AM
Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru dengan format terbaru Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Untuk SD
Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru dengan format terbaru.
Pada awal semester atau tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah menciptakan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru sebagai dasar pelaksanaan kiprah mengajar dalam satu semester. SK Pembagian kiprah mengajar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) yang terbaru juga menampilkan jumlah siswa pada setiap rombongan berguru (rombel).

Jika biasanya pada SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru hanya memuat unsur komplemen dengan jumlah jam yang diampu guru, kali ini ditambahkan jumlah siswa pada romble atau kelasnya. Hal ini alasannya yakni jumlah siswa pada rombel menjadi salah satu pertimbangan untuk syarat proteksi profesi guru.

Baca juga: Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang dari 20

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru dengan format terbaru, yaitu adanya penambahan jumlah pada masing-masing rombel yang diampu sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru untuk SD ini telah memakai Permeneg PAN no 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai dasar hukum. Ini menggantikan dasar aturan yang lama, yaituSK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 wacana Angka Kredit Jabatan Guru.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments