Cara Mengikuti Pendataan Ulang Pns 2015

9:06:00 AM
Tahapan mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil  Cara Mengikuti Pendataan Ulang PNS 2015
Tahapan mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
Tahun 2015 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional yang dilakukan secara online. Kegiatan aktivitas pemutakhiran data PNS ini dilaksanakan semenjak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.

Setiap PNS harus melaksanakan investigasi data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya PNS, melaksanakan perbaikan apabila datanya yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap (tersedia) di database BKN.

Bagaimana caranya untuk sanggup mengikuti PUPNS 2015?

Registrasi PUPNS 2015 dilakukan secara online sanggup dengan memakai web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop. Berikut tahapan mengikuti PUPNS 2015 yang lansir dari pupns.bkn.go.id (11/07/15):

  • Kunjungi portal PUPNS miliki BKN yang beralamat https://pupns.bkn.go.id/index.html
  • Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi).
  • Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
  • Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS kalau pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor pendaftaran dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibentuk pada waktu proses pendaftaran.
  • Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, kalau sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, kemudian kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

Jangan lupa untuk melampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan diperbaiki. Dasar aturan PUPNS 2015 ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.

Pendataan ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam membuatkan sistem isu kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Selain itu, juga untuk membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments