Dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus bisa menyebarkan kompetensi diri. Jika tidak, pertolongan tersebut akan dihentikan. |
Baca juga: Ada yang Salah, Skema Pemberian TPG Akan Diubah
Dengan pengukuran menyerupai ini, TPG bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan pertolongan yang diberikan, guru harus bisa menyebarkan kompetensi diri. Jika tidak, pertolongan tersebut akan dihentikan.
Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kemendikbud, Tagor Alamansyah menyampaikan di awal tahun guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB kemudian kompetensinya akan diukur kembali.
"Bagi guru yang mempunyai peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun kalau tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," kata Tagor yang kutip dari JPNN (30/06/15).
Guru sanggup pula aktif di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP ini, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.