Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Waktu Registrasi Pretest Ppg 2018 Diperpanjang

6:29:00 PM
Surat edaran terkait registrasi pretest calon penerima Pendidikan Profesi Guru  Waktu Pendaftaran Pretest PPG 2018 Diperpanjang
Surat edaran terkait registrasi pretest calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang registrasi pretest calon penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini diketahui dari surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan ihwal Perpanjangan Batas Waktu Pendaftaran Pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca: Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG untuk Guru SD

Dengan mempertimbangkan progress registrasi pretest calon penerima PPG hingga dengan selesai bulan Februari 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar belum mencapai sasaran yang diperlukan kekerabatan dengan hal tersebut disampaikan bahwa waktu registrasi calon penerima PPG dalam jabatan diperpanjang sesuai jadwal sebagai berikut:


  • Pendaftaran calon penerima pretest PPG dalam jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018.
  • Verifikasi dan validasi linearitas antara bidang studi berbeda dengan ijazah S1 di 4 berakhir tanggal 6 April 2018.
  • Penempatan calon penerima pretest PPG dalam jabatan ke TUK (Tempat Ujian Kompetensi) tanggal 9 hingga 13 April 2018.
  • Cetak kartu calon penerima pretest PPG dalam jabatan tanggal 16 hingga 20 April 2018.
  • Pelaksanaan pretest PPG dalam jabatan dibuka tanggal 2 hingga 15 Mei 2018.


PPG dibuka dan ditawarkan kepada seluruh guru yang berminat mengikutinya kecuali bagi guru yang telah lulus pretest PPG 2017 lalu. Terdapat dua kondisi dimana guru sanggup mengajukan diri untuk mengikuti kegiatan PPG ini, ialah bagi guru yang tidak lulus pretest pada PPG 2017 dan bagi guru yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima PPG pada tahun 2018.

Segera cek melalui akun SİM PKB (https://app.simpkb.id/) untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon penerima PPG 2018. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda menurut database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar nominasi calon penerima kegiatan tersebut atau tidak.

Pencairan Proteksi Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018

5:36:00 PM
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun  Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018
Pencairan kontribusi sertifikasi guru triwulan I tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018
Direktorat Jenderal GTK mengeluarkan surat keputusan peserta kontribusi (SKTP) guru dua kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun ialah triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.

Penyaluran atau pencairan kontribusi sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 hingga 16 April 2018.

Penerima kontribusi sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ini akan mendapat kontribusi setara dengan satu kali honor pokok.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada isu PTK dengan laman https://filippaarjag.blogspot.com//search?q=" target="_blank">penerima kontribusi profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.

Perlu diketahui, walaupun semenjak awal kegiatan pembayaran kontribusi sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya kontribusi sertifikasi guru dibutuhkan sanggup meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.

Jokowi Akad Tak Akan Stop Santunan Sertifikasi

6:44:00 AM
Jokowi Janji Tak Akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Jokowi Janji Tak Akan Stop Tunjangan Sertifikasi
Presiden minta supaya semua dilema sertifikasi dibayarkan sempurna waktu dan sempurna jumlah.
Presiden Joko Widodo melontarkan peringatan keras kepada pemerintah kawasan terkait penyaluran tunjangan sertifikasi atau pertolongan profesi guru (TPG). Presiden tak ingin mendengar keluhan wacana proses pencairan maupun keterlambatan pertolongan bagi pendidik yang telah sertifikasi ini.

"Saya jika sudah sampaikan menyerupai ini akan ikuti, cek, kontrol. Negara telah mengalokasikannya dengan baik. Ini kesepakatan saya sebagai penghargaan saya kepada guru," kata Jokowi dikala menawarkan sambutan pada puncak program HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017.

Sejak awal, Presiden menegaskan bahwa dirinya berkomitmen melakukan Undang-Undang Guru dan Dosen dengan baik. "Saya juga mendorong sertifikasi guru dan tidak pernah akan menyetop TPG," kata Jokowi yang kutip dari JPNN.

Menurutnya, peningkatan mutu guru perlu dibarengi dengan perbaikan dan kesejahteraan yang diadaptasi dengan kemampuan negara. Karena itu, Ia meminta sertifikasi bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, pertolongan profesi juga harus dibayarkan sesuai jumlah dan waktu yang sudah ditentukan.

"Saya minta supaya semua dilema sertifikasi dibayarkan sempurna waktu dan sempurna jumlah. Tidak ada lagi keterlambatan pencairan sebab dana sudah dialokasikan," kata Jokowi dikala memberi sambutan di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Sabtu (2/12).

Jadwal Pretest Ppg Dan Postest Pkb Tahun 2017

2:50:00 PM
Jadwal Pretest PPG dan Postest PKB Tahun  Jadwal Pretest PPG dan Postest PKB Tahun 2017
Jadwal pelaksanaan pretest bagi calon akseptor PPG tahun 2018 dan postest PKB tahun 2017.
Dalam rangka persiapan sertifikasi guru melalui Program Profesi Guru (PPG) bagi Guru Dalam Jabatan yang akan dilaksanakan tahun 2018 dan rangkaian pelaksanaan jadwal Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) tahun 2017 akan diadakan pretest bagi calon peserta PPG tahun 2018 dan postest bagi akseptor PKB.

Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 34781/B1.1/GT/2017 yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia berikut jadwal pelaksanaan pretest bagi calon akseptor PPG tahun 2018 dan postest PKB tahun 2017.

1. Pretest PPG dalam jabatan

a. Undangan pendataan calon akseptor PPG Dalam Jabatan telah dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 20 November 2017 melalui SIM PKB sebagaimana surat nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 ihwal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

b. JadwaI pretest PPG Dalam Jabatan akan di1aksanakan mulai tanggal 27 November sampai 5 Desember bertempat di daerah uji kompetensi (TUK) yang berlokasi di seluruh provinsi di Indonesia.

c. lnformasi dan lokasi pelaksanaan pretest PPG sanggup dilihat mulai tanggal 22 November 2017 dengan memakai akun SIM PKB masing-masing peserta.

2. Postest PKB

a. Jadwal postest PKB akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 15 Desember 2017.

b. Lokasi pelaksanaan Postest PKB ditetapkan oleh Dinas Pcndidikan Prov/Kab/Kota, P4TK dan LP3TK-KPTK.

Agar pelaksanaan Pretest PPG dan Postest PKB tersebut berjalan baik dan lancar, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diminta segara berkoordinasi dengan LPMP setempat dan memberikan warta tersebut kepeda guru.

Rekruitmen Dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui Ppg

7:01:00 AM
Rekruitmen dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG Rekruitmen dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG
Inilah sistem rekruitmen dan Syarat penerima sertifikasi guru Melalui PPG tahun 2018.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan sebagai kelanjutan jadwal sertifikasi guru akan dimulai tahun 2018 ini. Sertifikasi guru melalui contoh PPG ini membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru penerima PPG dalam jabatan yakni proses konversi dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau), workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang diharapkan untuk mendapat akta pendidik yakni satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).

Baca: Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB

Syarat Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) 2018

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari jadwal studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang mempunyai Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapat ijin mencar ilmu dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sistem Rekruitmen Peserta Sertifikasi Guru PPGJ 2018

Adapun Seleksi manajemen calon penerima sertifikasi guru  dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Calon penerima PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir registrasi penerima PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemerintah Daerah bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan daerah yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan kiprah mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.

Seleksi akademik dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK. Pertama, LPTK melaksanakan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya, LPTK melaksanakan seleksi akademik memakai tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan jadwal PPG yang akan diikuti). Tes tersebut mencakup tes kemampuan bahasa Inggris, tes potensi akademik, serta penelusuran minat dan talenta melalui wawancara dan observasi kinerja.

Tunjangan Guru Menurut Ketidakhadiran Dan Kedisiplinan

12:33:00 AM
Tunjangan Guru Berdasarkan Absensi dan Kedisiplinan Tunjangan Guru Berdasarkan Absensi dan Kedisiplinan
Rencananya itu akan mulai kita terapkan 2018 mendatang.
Pemberian tunjangan bagi guru akan diperketat. Besaran tunjangan menurut absensi dan tingkat kedisiplinan. Guru yang tingkat kehadirannya di sekolah kurang, atau kerap terlambat, akan dikenakan pemotongan tunjuangan. Saat ini hukum pemotongan tunjangan tersebut sedang disusun. Rencananya tunjangan yang akan dipotong yaitu sertifikasi dan pakasi guru.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengaku semua ini dapat diberlakukan. Apalagi pertimbangan atas pinjaman tunjangan tersebut, tetap menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. Salah satu yang jadi penilaian yaitu pengisian ketidakhadiran melalui aplikasi E-Panrita. Selain itu UPTD juga akan mengevaluasi setiap bulan ketidakhadiran guru yang ada di sekolah.

"Rencananya itu akan mulai kita terapkan 2018 mendatang. Regulasinya sementara disusun, termasuk soal besaran tunjangan yang dipotong," kata Irman yang kutip dari JPNN (13/11/17).

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Muh Ramli Rahim merespons kasatmata adanya rencana pemotongan tersebut. Kata dia, khusus untuk tunjangan pakasi memang ditujukan untuk kinerja guru. Namun, untuk tunjangan seritifkasi, ia beropini itu berlaku nasional aturannya sehingga tidak perlu hukum pemotongan untuk tunjangan tersebut. (Baca: Cara Isi Absen SIM Kehadiran Guru Secara Online)