Uji kompetensi guru (UKG) tidak dilaksanakan tiap tahun dan nilai kelulusan sertifikasi diturunkan. |
"Dari hasil dialog, ada beberapa yang sudah direspons. Salah satunya tidak mengadakan UKG setiap tahun," tutur Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi yang kutip dari Okezone (03/01/17).
Selain duduk perkara UKG, pemerintah juga mendengarkan masukan untuk menurunkan nilai kelulusan sertifikasi. Dari yang semula guru berhak lulus dengan nilai 8 menjadi 6,5. Namun, Unifah menegaskan hal tersebut bukan berarti tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.
Selain itu, beliau juga menegaskan, para guru bukan menolak UKG yang dilaksanakan dengan sistem online itu. Tetapi, melaksanakan UKG setiap tahun hanya akan menghambur-hamburkan uang jikalau tidak disertai dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi guru.
Baca juga: Anggaran untuk UKG 2015 Mencapai Rp 261 Miliar
"Saat ini pemenuhan jam mengajar 24 jam juga sedang ditata. Bukan bermaksud ingin dipermudah, tetapi lebih sebab kiprah guru bukan hanya mengajar tatap muka. Lebih dari itu, guru juga berperan dalam mendidik dan menyebarkan huruf siswa," pungkasnya.