Syarat sertifikasi guru melalui PLPG bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. |
Baca juga: Meski Anggaran Diblokir, Sertifikasi Guru Tuntas
Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 kemudian oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG dan syarat sertifikasi guru (sergur).
Sertifikasi diikuti guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat sehabis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) ialah salah satu contoh sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. PLPG diselenggarakan hingga dengan tahun 2019 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Baca juga: Perbedaan PLPG 2016 dengan Tahun Sebelumnya
Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” diberi akta pendidik pribadi tanpa mengikuti UKG pada simpulan PLPG. Guru yang belum memperoleh nilai tersebut sanggup mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun tanpa melalui proses PLPG lagi.