Nilai minimal kelulusan sertifikasi guru melalui PLPG sebesar 80 yaitu terlalu tinggi, Kemendikbud harus merevisi hukum tersebut. |
Baca: Nilai Minimal Kelulusan Sertifikasi Guru Dinaikkan Kaprikornus 80
"Uji kompetensi dokter saja nilai minimalnya 65," kata Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi yang kutip dari JPNN (19/09/16).
Dia menjelaskan hukum mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG ketika ini sudah berlebihan. Tidak hanya terkait nilai minimal kelulusan yang harus mencapai 80 poin. Tetapi juga penerima sertifikasi guru melalui PLPG juga harus pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).
Dia menyampaikan guru calon penerima sertifikasi melalui PLPG itu bukan guru-guru gres dan minim pengalaman. Tetapi di dalamnya ada guru yang sudah mengajar semenjak sebelum UU Guru dan Dosen dikeluarkan pada 2005 lalu.
Menurutnya regulasi teknis soal sertifikasi guru ini harus dikaji ulang. Regulasi sertifikasi guru di Kemendikbud sudah berganti sebanyak lima kali. Dibandingkan dengan sertifikasi dosen yang tidak mengalami perubahan signifikan. Itu artinya Kemendikbud tidak mempunyai pakem yang baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Ferdiansyah juga meminta Kemendikbud tidak menaikkan nilai minimal kelulusan sertifikasi itu secara signifikan. "Sebaiknya naiknya bertahap. Setiap tahun naik 10-15 poin," tuturnya.
Sebab, menurutnya di rencana pemerintah kenaikan nilai itu memang bertahap. Baru mencapai nilai minimal 80 poin di tahun 2019 nanti. Jika memang diterapkan, beliau meminta Kemendikbud menyiapkan upaya penanganan bila ada guru belum bisa mengejar nilai minimal 80 poin itu.