Usulkan semoga UU Guru dan Dosen direvisi sudah usang disampaikan. UU ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman. |
Ketum Ikatan Guru Indonesia Ramli Rahim menyampaikan dengan revisi ini, diperlukan ada pasal-pasal yang melindungi guru. Sebab, seringkali guru dijerat pidana alasannya memperlihatkan hukuman tegas bagi siswa.
"Di dunia pendidikan, hukuman tegas bagi siswa itu hal wajar. Kalau alasannya donasi hukuman menciptakan guru dipidana, kan tidak adil namanya," kata Ramli yang kutip dari JPNN (21/08/16).
Usulkan semoga UU Guru dan Dosen direvisi sudah usang disampaikan. Menurutnya, UU ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman. Pasalnya ketika ini, guru diurus Kemendikbud, sedangkan dosen oleh Kemenristek Dikti.
Baca juga: Kemendikbud Evaluasi Guru yang Sudah Sertifikasi
Sementara itu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyatakan, UU Guru dan Dosen memang selayaknya dipisah. Hanya untuk pasal proteksi guru harus dicari sasarannya sempurna apa.