Kemendikbud sudah menetapkan nama-nama guru yang berhak ikut sertifikasi tahun ini. |
"Sasarannya ialah guru dalam jabatan (guru yang sudah mengajar, red) pada 2006 hingga 2015," kata Pranata yang kutip dari JPNN (01/09/16).
Awalnya guru-guru dalam jabatan yang diangkat pada kurun 2006-2015 biaya sertifikasinya ditanggung sendiri. Namun rencana itu jadinya dikoreksi oleh pemerintah. Akhirnya diputuskan kembali mendanai biaya sertifikasi.
Pranata menyampaikan pemerintah jadinya bersikap longgar dengan membiayai sertifikasi 540 ribu guru. Karena anggaran terbatas, tahun ini kuota sertifikasi guru hanya 120 ribu orang.
Baca juga: Sertifikasi Guru Melalui PLPG Dibagi 4 Gelombang
"Tapi alasannya anggarannya terbatas, maka dipecah dalam beberapa tahun", kata Pranata.
Rata-rata anggaran sertifikasi dalam bentuk PLPG itu mencapai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per orang. Durasi pendidikannya hanya sepuluh hari.
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dalam bentuk PLPG itu diselenggarakan di kampus forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah.
Guru tidak perlu mendaftar, Kemendikbud sudah menetapkan nama-nama guru yang berhak ikut sertifikasi tahun ini. Menurutnya guru-guru dengan usia yang lebih senior akan didahulukan agenda sertifikasinya.