Sd Dihentikan Melaksanakan Tes Masuk Dalam Bentuk Apapun

3:52:00 PM
SD Dilarang Melakukan Tes Masuk Dalam Bentuk Apapun SD Dilarang Melakukan Tes Masuk dalam Bentuk Apapun
Sekolah tidak boleh melaksanakan tes masuk dalam bentuk apapun.
Semua SD (SD) tidak boleh memberlakukan tes kepada calon siswa dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun fatwa 2016/2017. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul, Daerah spesial Yogyakarta, Totok Sudarto.

"Untuk penerimaan peserta didik gres (PPDB) tingkat SD masih memakai umur calon siswa. Sekolah tidak boleh melaksanakan tes masuk dalam bentuk apapun," kata Totok yang kutip dari Republika (19/06/16).

Calon siswa gres bisa pribadi mendatangi sekolah dengan mengajukan syarat registrasi yang ditentukan. Dia mengatakan, sekolah melaksanakan seleksi penerimaan siswa gres hanya menurut umur.

"Sekolah melaksanakan seleksi menurut umur, anak yang sudah berumur tujuh tahun wajib diterima, sementara yang masih enam tahun sanggup diterima dengan kuota. Makara sekolah prioritas yang sudah umur tujuh tahun," kata Totok.

Selain umur, jarak daerah tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah juga dipertimbangkan, meski tidak ada jarak maksimal, namun sekolah diminta memperhatikan warga terdekat sekolah untuk mengurangi kemudian lintas.

Baca juga: Bukan Ijazah TK, Usia Syarat Utama Masuk SD

Terkait SKTB (surat keterangan taman belajar) dari Taman Kanak-kanak (taman kanak-kanak), ia menyampaikan tidak menjadi syarat, artinya bisa dilampirkan atau tidak dan sekolah tidak boleh melaksanakan tes kemampuan di TK.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments