Sekolah tidak boleh melaksanakan tes masuk dalam bentuk apapun. |
"Untuk penerimaan peserta didik gres (PPDB) tingkat SD masih memakai umur calon siswa. Sekolah tidak boleh melaksanakan tes masuk dalam bentuk apapun," kata Totok yang kutip dari Republika (19/06/16).
Calon siswa gres bisa pribadi mendatangi sekolah dengan mengajukan syarat registrasi yang ditentukan. Dia mengatakan, sekolah melaksanakan seleksi penerimaan siswa gres hanya menurut umur.
"Sekolah melaksanakan seleksi menurut umur, anak yang sudah berumur tujuh tahun wajib diterima, sementara yang masih enam tahun sanggup diterima dengan kuota. Makara sekolah prioritas yang sudah umur tujuh tahun," kata Totok.
Selain umur, jarak daerah tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah juga dipertimbangkan, meski tidak ada jarak maksimal, namun sekolah diminta memperhatikan warga terdekat sekolah untuk mengurangi kemudian lintas.
Baca juga: Bukan Ijazah TK, Usia Syarat Utama Masuk SD
Terkait SKTB (surat keterangan taman belajar) dari Taman Kanak-kanak (taman kanak-kanak), ia menyampaikan tidak menjadi syarat, artinya bisa dilampirkan atau tidak dan sekolah tidak boleh melaksanakan tes kemampuan di TK.