Guru tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya sebab PLPG hanya bisa diikuti satu kali. |
Jika dinyatakan tidak lulus UTN sebab nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya sebab PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Baca juga: Sertifikasi Guru Melalui PLPG Dibagi 4 Gelombang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan didanai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan, guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui jalur PLPG.
Sertifikasi guru melalui PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, ditargetkan tahun 2019 mereka semua sudah tersertifikasi. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
"Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," tutur Pranata yang kutip dari kemdikbud.go.id (16/04/2016).
Kewajiban bagi guru untuk mempunyai akta pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Guru profesional minimum harus minimum harus sarjana (S-1), mempunyai akta pendidik dan mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.