Guru yang akan didanai sertifikasinya melalui PLPG ialah guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015. |
Baca juga: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
Guru yang akan didanai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
"Terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang kutip dari kemdikbud.go.id (16/04/2016).
Sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan tahun 2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti PLPG. Sedangkan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016 mengikuti sertifikasi guru melalui jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) dengan biaya sendiri.