Inilah Guru Yang Sertifikasinya Didanai Pemerintah

5:50:00 PM
Inilah Guru yang Sertifikasinya Dibiayai Pemerintah Inilah Guru yang Sertifikasinya Dibiayai Pemerintah
Guru yang akan didanai sertifikasinya melalui PLPG ialah  guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.
Pemerintah akan melanjutkan kegiatan sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.

Baca juga: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Guru yang akan didanai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

"Terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang kutip dari kemdikbud.go.id (16/04/2016).

Sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan tahun 2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti PLPG. Sedangkan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016 mengikuti sertifikasi guru melalui jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) dengan biaya sendiri.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments